TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi perintangan penyidikan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan tersangka Stefanus Roy Rening (SRR). Stefanus Roy merupakan pengacara Gubernur Papua yang ditetapkan tersangka pada 9 Mei 2023.
“Jumat bertempat di Polda Papua, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya pada Senin, 14 Agustus 2023.
Saksi yang diperiksa meliputi seorang Pegawai Negari Sipil (PNS) Jordan Manger; Wiraswasta, Elpius Hugi; dan Karyawan Swasta, Ari Susilawati Ekaningsih. Para saksi dihadirkan untuk didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan otak-atik rencana merintangi tugas tim penyidik KPK ketika memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua.
Sebelumnya, KPK menahan Stefanus Roy yang diketahui sebagai pengacara Lukas Enembe atas dugaan menghalangi penyidikan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Stefanus Roy berkenalan dengan Lukas Enembe di tahun 2006. Pada saat itu Lukas Enembe menjadi salah satu peserta dari Pemilihan Gubernur Papua dan semenjak saat itu, diketahui komunikasi keduanya berjalan intens hingga saat ini.
Pada saat Lukas Enembe ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan insfraktuktur di Provinsi Papua, ia menunjuk Stefanus Roy sebagai kuasa hukumnya. Semenjak Stefanus Roy menjadi kuasa hukum Lukas, Stefanus diketahui memiliki niat yang tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menjalani proses hukum dari kliennya tersebut.
Stefanus sering memberikan saran dan pengaruh kepada beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak datang untuk diperiksa KPK. Stefanus juga pernah mempengaruhi untuk tindak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi.
Iklan
Stefanus juga diduga merangkai cerita yang tidak benar yang ditujukan kepada saksi yang diperiksa KPK terkait kronologi peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Hal itu ditengarai bertujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK kepada Lukas Enembe adalah keliru.
“Atas tindakan sodara SS dimaksud, penyidikan perkara yang dilakuakn tim penyidik KPK secara lansung maupun tidak lansung menjadi terintangi dan terhambat,” kata Wakil Ketua KPK Ali Ghufron. Stefanus Roy kemudian dikenakan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Polemik Kebiasaan Jorok Lukas Enembe di Rutan, KPK Lakukan Pendekatan Persuasif
Quoted From Many Source